Tugas Pokok
- Bid TI Polri sebagaimana dimaksud dalam Perkap 22 tahun 2010 Pasal 9 huruf i merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan yang berada di bawah Kapolda.
- Bid TI Polri bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas Bid TI Polri menyelenggarakan fungsi ;
- Pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta Anev;
- Pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
- Pemberian bimbingan, bantuan teknis dan komputer baik hardware maupun software kepada satuan organisasi di lingkungan Polda; dan
- Perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bid TI Polri.
0 comments:
Post a Comment