Kepala Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Data disingkat Kaurpullahta, bertugas:
- Membantu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kasubbidtekinfo;
- Melaksanakan dalam melaksanakan tugas mengumpulkan dan mengolah data;
- Membuat rencana kegiatan urpulahta;
0 comments:
Post a Comment